Social Icons

ADART



ANGGARAN DASAR PURNA PALAPA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama PURNA PALAPA.
  2. PURNA PALAPA didirikan tanggal 21 April 2009
  3. PURNA PALAPA didirikan, untuk waktu tidak ditentukan.
  4. PURNA PALAPA berkedudukan di PANGANDARAN
BAB II
DASAR, AZAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1
        PURNA PALAPA berdasarkan UUD 1945 berazaskan Pancasila.

Pasal 2
  1. PURNA PALAPA  bersifat kekeluargaan dan independen,
  2. PURNA PALAPA bukan bagian dari parpol atau organisasi beraliran politik manapun juga dan tidak menjalankan kegiatan politik.
Pasal 3
PURNA PALAPA didirikan sebagai wadah aspirasi anggota palapa SMU 1 Pangandaran yang telah berakhir masa keanggotaanya untuk berkomunisasi,konsultasi,koordinasi,dan membimbing anggota palapa serta masyarakat. Dimana PURNA PALAPA berpotensi dalam melestarikan alam. 
Diantaranya PURNA PALAPA  memiliki makna dan Tujuan :
  1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga yang berpancasila, setia dan patuh pada kesatuan Republik Indonesia dan pada Ibu Pertiwi.
  2. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Membina watak, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan kekeluargaan , mewujudkan kerja sama  yang bulat dan jiwa paengabdian dan kesadaran untuk senantiasa melestarikan alam dan isinya serta peduli akan kebersihan lingkungan.
  4. Membentuk watak diantaranya :
    1. Memiliki ketahanan jiwa atau mental.
    2. Memiliki pengetahuan yang luas dan kemampuan teknis untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga kelestarian alam.
    3. Memiliki daya tahan fisik.
BAB III
ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi PURNA PALAPA disusun pada tingkat Umum

Pasal 2
Struktur organisasi  PURNA PALAPA :
  1. Dewan Pembina / Penasehat
  2. Instruktur
  3. Musyawarah anggota PURNA PALAPA ( MUSAPPA ).
  4. Pengurus PURNA PALAPA.
Pasal 3
        Dewan pembina / penasehat PURNA PALAPA adalah anggota badan perintis / pendiri PALAPA dapat di tambah dengan orang yang di tunjuk dalam musyawarah
Pasal 4
Instruktur PURNA PALAPA adalah orang yang di tunjuk oleh pengurus PURNA PALAPA setalah berkonsultasi terlebih dahulu pada dewan Pembina / penasehat.

Pasal 5
         Musyawaraah anggota PURNA PALAPA ( MUSAPPA ) terdiri dari :
  1. Dewan Pembina / penasehat
  2. Pengurus.
  3. Anggota.
Pasal 6
Pengurus terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil ketua.
  3. Sekertaris 
  4. Wakil sekertaris
  5. Bendahara 
  6. Wakil Bendahara
  7.  Kordinator angkatan
Pasal 7
  1. Musyawarah anggota PURNA PALAPA di adakan lima tahun sekali.
  2. Masa jabatan pengurus PURNA PALAPA selama lima tahun



BAB IV
MUSYAWARAH

Pasal 1
Dalam Organisasi PURNA PALAPA kekuasaan tertinggi di pegang oleh musyawarah anggota PURNA PALAPA

Pasal 2
Musyawarah PURNA PALAPA diadakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

Pasal 3
Musyawarah anggota PURNA PALAPA merupakan kekuasaan tertinggi yang berwenang untuk :
1. Merubah dan menetapkan program kerja PURNA PALAPA.
2. Memilih, mengangkat dan menghentikan pengurus PURNA PALAPA.

Pasal 4
 Jika ada hal-hal yang bersifat mendadak maka diantaranya dapat diadakan Musyawarah luar biasa PURNA PALAPA.

BAB V
KEANGGOTAAN

Anggota PURNA PALAPA  adalah anggota PALAPA SMU 1 Pangandaran yang telah berakhir  masa keanggotaanya seiring dengan selesainya study di SMU 1 Pangadaran dan masyarakat yang telah di kukuhkan sebagai  anggota PURNA PALAPA.

BAB VI
FUNGSI, TUGAS DAN KEGIATAN

Pasal 1
FUNGSI PURNA PALAPA :
  1. Pendorong dan pemrakarsa kecintaan kepada alam dengan menyelenggarakan kegiatan kontruktif sehingga dapat menjadi pencinta alam yang peduli lingkungan.
  2. Pemelihara, pengaman, pelaksana, pengelola dan fasilitator segala kegiatan pencinta alam yang diadakan di lingkungan Pangandaran dan sekitarnya.
  3. Sebagai wadah pengelola dan penyalur aspirasi bakat para anggota sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pasal 2
TUGAS PURNA PALAPA :
  1. Mencintai Alam dan peduli akan kelestarian lingkungan
  2. Memasyarakatkan dan menyebarluaskan kecintaan terhadap lingkungan

Pasal 3
KEGIATAN PALAPA :
  1. Melaksanakan dan latihan bagi anggota PURNA PALAPA
  2. Melaksanakan kegiatan ke-pencinta alaman  di PURNA PALAPA dan kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan PURNA PALAPA.
BAB VII
KEUANGAN
  1. Keuangan PURNA PALAPA dikelola oleh pengurus
  2. Keuangan PURNA PALAPA diperoleh dari :
    1. Iuran anggota.
    2. Donatur.
    3. Sumbangan Masyarakat yang tidak mengikat.
    4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang– undangan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar