ANGGARAN DASAR PURNA PALAPA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama PURNA PALAPA.
- PURNA PALAPA didirikan tanggal 21 April 2009
- PURNA PALAPA didirikan, untuk waktu tidak ditentukan.
- PURNA PALAPA berkedudukan di PANGANDARAN
BAB II
DASAR, AZAS, SIFAT, MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 1
PURNA PALAPA berdasarkan UUD 1945 berazaskan Pancasila.
Pasal 2
- PURNA PALAPA bersifat kekeluargaan dan
independen,
- PURNA PALAPA bukan bagian dari parpol atau organisasi
beraliran politik manapun juga dan tidak menjalankan kegiatan politik.
Pasal 3
PURNA PALAPA didirikan sebagai wadah
aspirasi anggota palapa SMU 1 Pangandaran yang telah berakhir masa
keanggotaanya untuk berkomunisasi,konsultasi,koordinasi,dan membimbing anggota
palapa serta masyarakat. Dimana PURNA PALAPA berpotensi dalam melestarikan
alam.
Diantaranya PURNA PALAPA
memiliki makna dan Tujuan :
- Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga
yang berpancasila, setia dan patuh pada kesatuan Republik Indonesia dan
pada Ibu Pertiwi.
- Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
- Membina watak, memelihara dan meningkatkan rasa
persaudaraan kekeluargaan , mewujudkan kerja sama yang bulat dan
jiwa paengabdian dan kesadaran untuk senantiasa melestarikan alam dan isinya
serta peduli akan kebersihan lingkungan.
- Membentuk watak diantaranya :
- Memiliki ketahanan jiwa atau mental.
- Memiliki pengetahuan yang luas dan kemampuan teknis
untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga kelestarian alam.
- Memiliki daya tahan fisik.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi PURNA PALAPA disusun pada
tingkat Umum
Pasal 2
Struktur organisasi PURNA
PALAPA :
- Dewan Pembina / Penasehat
- Instruktur
- Musyawarah anggota PURNA PALAPA ( MUSAPPA ).
- Pengurus PURNA PALAPA.
Pasal 3
Dewan pembina
/ penasehat PURNA PALAPA adalah anggota badan perintis / pendiri PALAPA dapat
di tambah dengan orang yang di tunjuk dalam musyawarah
Pasal 4
Instruktur PURNA PALAPA adalah orang
yang di tunjuk oleh pengurus PURNA PALAPA setalah berkonsultasi terlebih dahulu
pada dewan Pembina / penasehat.
Pasal 5
Musyawaraah anggota PURNA PALAPA ( MUSAPPA ) terdiri dari :
- Dewan Pembina / penasehat
- Pengurus.
- Anggota.
Pasal 6
Pengurus terdiri dari:
- Ketua
- Wakil ketua.
- Sekertaris
- Wakil sekertaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Kordinator angkatan
Pasal 7
- Musyawarah anggota PURNA PALAPA di adakan lima tahun
sekali.
- Masa jabatan pengurus PURNA PALAPA selama lima tahun
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 1
Dalam Organisasi PURNA PALAPA
kekuasaan tertinggi di pegang oleh musyawarah anggota PURNA PALAPA
Pasal 2
Musyawarah PURNA PALAPA
diadakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Pasal 3
Musyawarah anggota PURNA PALAPA
merupakan kekuasaan tertinggi yang berwenang untuk :
1. Merubah dan menetapkan program
kerja PURNA PALAPA.
2. Memilih, mengangkat dan
menghentikan pengurus PURNA PALAPA.
Pasal 4
Jika ada hal-hal yang bersifat
mendadak maka diantaranya dapat diadakan Musyawarah luar biasa PURNA PALAPA.
BAB V
KEANGGOTAAN
Anggota PURNA PALAPA adalah
anggota PALAPA SMU 1 Pangandaran yang telah berakhir masa keanggotaanya
seiring dengan selesainya study di SMU 1 Pangadaran dan masyarakat yang telah
di kukuhkan sebagai anggota PURNA PALAPA.
BAB VI
FUNGSI, TUGAS DAN KEGIATAN
Pasal 1
FUNGSI PURNA PALAPA :
- Pendorong dan pemrakarsa kecintaan kepada alam dengan
menyelenggarakan kegiatan kontruktif sehingga dapat menjadi pencinta alam
yang peduli lingkungan.
- Pemelihara, pengaman, pelaksana, pengelola dan
fasilitator segala kegiatan pencinta alam yang diadakan di lingkungan
Pangandaran dan sekitarnya.
- Sebagai wadah pengelola dan penyalur aspirasi bakat
para anggota sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pasal 2
TUGAS PURNA PALAPA :
- Mencintai Alam dan peduli akan kelestarian lingkungan
- Memasyarakatkan dan menyebarluaskan kecintaan terhadap
lingkungan
Pasal 3
KEGIATAN PALAPA :
- Melaksanakan dan latihan bagi anggota PURNA PALAPA
- Melaksanakan kegiatan ke-pencinta alaman di PURNA
PALAPA dan kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan PURNA PALAPA.
BAB VII
KEUANGAN
- Keuangan PURNA PALAPA dikelola oleh pengurus
- Keuangan PURNA PALAPA diperoleh dari :
- Iuran anggota.
- Donatur.
- Sumbangan Masyarakat yang tidak mengikat.
- Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang– undangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar